Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955 TENTANG PEMBERHENTIAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 51)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 51). Mengingat : pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran- Negara tahun 1955 No. 51)" sebagai undang-undang. Pasal 1. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. Kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat- puluh) atau gasolin bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, seperti termaksud dalam Undang- undang Darurat No. 5 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 24) diberhentikan berlakunya. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara, Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1956