Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 1955 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.