Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1956
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1956 |
| Nomor | : | 34 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1956 |
| Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1956 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 September 1955 |
Tampilan
