Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN "POSTORDONNANTIE 1935" SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 76 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO.151) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam Convention Postale Universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia tahun 1952) pasal 38, ditentukan.bahwa barang cetakan Braille untuk keperluan orang buta, di dalam hubungan internasional, dibebaskan dari segala bea pos; bahwa di Indonesia baik untuk hubungan di dalam negeri, maupun untuk hubungan dengan luar negeri barang cetakan Braille tidak dibebaskan dari bea pos; bahwa kepada orang buta selayaknya diberikan pembebasan dari bea pos, seperti termasuk di atas; bahwa oleh sebab itu "Postordonnantie 1935" perlu diubah dan ditambah. Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan dan tambahan "Postordonnantie 1935". Pasal 1. "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 76 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.151), diubah dan ditambah sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 1 huruf e ditiadakan.
- Pada pasal 4 ditambah satu ayat baru, yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea." Pasal II… Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Perhubungan, ttd. S. TEDJASUKMANA Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 75 TAHUN 1956 MEMORI PENJELASAN. UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN "POSTORDONNANTIE 1935" SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG- 1. Convention Postale Universelle 1952, pasal 38 menentukan sebagai berikut : "Les impressions en relief a l'usage des aveugles sont exonerees de toutes taxes postales". (Barang cetakan untuk keperluan orang buta dibebaskan dari segala biaya pos). Dalam Protocole final, pasal II dari Convention tersebut ditentukan kelonggaran yang berikut : "Par derogation aux dispositions des articles 38 et 48, les pays qui n'accordant pas, dans leur regime interieur, la franchise postale aux impressions en relief a l'usage des aveugles ont la faculte de precevoir une taxe qui ne peut toutefois atre superieure a celle de leur service interne". (Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 38 dan 48 (mengenai antara lain tarip-tarip), Negara-negara yang dalam hubungan dalam negerinya, tidak memberikan pembebasan biaya pos bagi barang cetakan guna keperluan orang buta, berwenang untuk memungut biaya, tetapi biaya itu tidak boleh melebihi biaya untuk dinas dalam negeri).
- Hingga kini Indonesia didalam hubungan dalam negeri memungut porto 5 sen dan didalam hubungan keluar negeri 71/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram, sedangkan bea- bea lainpun dikenakan pula (bea udara, pencatatan, dan lain sebagainya). Seharusnya porto keluar negeri disamakan dengan porto dalam negeri, akan tetapi oleh karena dikandung maksud hendak mempertimbangkan pembebasan porto dan bea bagi barang cetakan Braille itu, maka belum dilakukan sesuatu perubahan. Dibawah ini dicantumkan jumlah-jumlah barang cetakan Braille yang dikirim didalam negeri dan keluar negeri, serta hasil-hasil keuangannya. Dalam negeri : 1953 338 buah + Rp. 9,- 1954 780 buah + Rp. 20,- 1955 1586 buah + Rp. 40,- Luar negeri : 1953 312 buah + Rp. 114,- 1954 234 buah + Rp, 88,- 1955 234 buah + Rp. 88,- Mengingat bahwa sudah selayaknya kepada orang buta itu diberi bantuan, sedangkan akibat dalam hal ini bagi Negara tidak berarti, maka telah diambil keputusan untuk membebaskan porto cetakan Braille itu dari semua porto dan bea pos. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1132
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.