Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 24); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. Mengingat : pasal 97.dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 24) sebagai undang- undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 24) ditetapkan sebagai undang- undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Jumlah cukai atas: gasolin bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, yakni bahwa barang- barang itu menguap lebih cepat daripada minyak lampu, ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 sub b dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No. 27 tahun 1954, untuk suatu waktu yang tidak tertentu dinaikkan dengan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat puluh). Pasal 2… Pasal 2. Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan. Pasal 3. Barang siapa yang menurut pasal 2 diwajibkan memberitahukan tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak- banyaknya sepuluh ribu rupiah. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusannya akan disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum. Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran. Pasal 4. Untuk menghindarkan penuntutan di muka hakim karena peristiwa- peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 3, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 5 Mei 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 76 TAHUN 1956 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 5 TAHUN 1955 TENTANG UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No.24) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Penjelasan atas rancangan undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 798.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.