Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Mencabut

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946

Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947

Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947

Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947

Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang

Reaksi!

Belum ada reaksi.