Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer
Mencabut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946
Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946
Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947
Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947
Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀