Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1950
Nomor:5
Judul:Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Tanggal Ditetapkan:20 Juli 1950
Tanggal Diundangkan:4 Agustus 1950
Tanggal Berlaku:31 Maret 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):