Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Agustus 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 1950 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
Peradilan Militer
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946
Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946
Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947
Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947
Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.