Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 November 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 November 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.