Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:36
Judul:Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Tanggal Ditetapkan:28 November 1947
Tanggal Diundangkan:28 November 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

    Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):