Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:36
Judul:Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Tanggal Ditetapkan:28 November 1947
Tanggal Diundangkan:28 November 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.