Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Reaksi!

Belum ada reaksi.