Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juni 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.