Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Komentar!