Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950
Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.