Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1948 HUKUM ACARA PIDANA. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Undang- Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum acara pidana. Menimbang: Bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagai penggantinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang "Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya"; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA PENGADILAN TENTARA. Pasal 1. (1) Dalam pasal 8 ayat 1 antara perkataan "Mahkamah Tentara Agung" dan perkataan "dalam" ditambah perkataan "dan Mahkamah Tentara Tinggi". (2) Dalam pasal 8 ayat 1 tersebut, perkataan "Mahkamah-mahkamah Tentara" diganti dengan perkataan "Pengadilan-pengadilan Tentara". Pasal 2. (1) Nama BAGIAN IV dibaca sebagai berikut: "PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN MAHKAMAH TINGGI DALAM TINGKATAN KEDUA". (2) Dalam pasal 9 ayat 1 antara perkataan "Mahkamah Tentara Agung" dan perkataan "melakukan" ditambah perkataan "dan Mahkamah Tentara Tinggi". (3) Dalam pasal 9 ayat 1 bagian a dan bagian b masing-masing antara perkataan "oleh" dan perkataan "Mahkamah Tentara" ditambah perkataan "Mahkamah Tentara Tinggi atau". Pasal 3. Dalam pasal 10 perkataan "atau Jaksa Tentara Agung" dihapuskan. Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.