Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946

Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Komentar!