Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Oktober 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Oktober 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1948 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946
Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.