Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:38
Judul:Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Tanggal Ditetapkan:1 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:1 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):