Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:8
Judul:Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 1946
Tanggal Diundangkan:8 Juni 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

    Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):