Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:39
Judul:Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 1947
Tanggal Diundangkan:27 Desember 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950

    Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):