Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957
Sumber
Mengubah
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Tengah
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Tengah
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Tengah
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Propinsi
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Sosial Kepada Propinsi
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Propinsi-Propinsi