Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Propinsi

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1951) TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARIPADA URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN; PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA PROPINSI Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang No. 2 Yo. No. 18, No.3 Yo. No. 19, No. 10, 11 tahun 1950, serta peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950 perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada Propinsi; Mengingat : Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I. (Yogyakarta) dan pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara; Mendengar : Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke 26 tanggal 10 Agustus 1951; MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan sebagai berikut : PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dengan perkataan "Propinsi" dalam Peraturan Pemerintahan ini ialah Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa-Tengah, Jawa-Barat, Sumatera-Selatan, Sumatera-Tengah dan Sumatera-Utara. BAB II. TENTANG HAL PENYERAHAN TUGAS DAN KEWAJIBAN. Pasal 2. (1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam peraturan ini, kepada Propinsi diserahkan : a. tugas dan kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah-sekolah Rendah, kecuali Sekolah Rakyat Latihan; b. tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk memberikan subsidi kepada Sekolah-sekolah Rendah partikelir; c. sekolah-sekolah Rendah dengan segala urusan mengenai penyelenggaraannya; d. tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan urusan-urusannya mengenai :

  1. pendirian dan penyelengaraan kursus-kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkat B dan C dan pemberian subsidi kepada kursus-kursus partikelir semacam itu;

  2. perpustakaan rakyat tingkat menengah dan atas;

  3. pendirian dan penyelenggaraan kursus-kursus pengajar untuk kursus pengantar kekewajiban belajar (kpkpkb).

    1. tugas menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda;

    2. tugas untuk memimpin dan memajukan kesenian daerah.

      (2)

      Yang dimaksud dengan Sekolah Rendah dalam peraturan ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkat rendah, seperti tersebut dalam Undang-undang R.I. tahun 1950 No. 4, tentang dasar-dasar pedidikan dan pengajaran, termasuk Sekolah Rendah peralihan, yaitu Sekolah Rendah untuk warga negara Indonesia keturunan bangsa asing. Pasal 3.

      (1)

      Dalam urusan-urusan yang dimaksud dalam pasal 2, tidak termasuk :

    3. pengawasan atas isi dan jalannya pelajaran, b. pimpinan tehnis, c. hak untuk menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan urusan, d. hak untuk menetapkan kitab-kitab pelajaran, e. urusan sekolah-sekolah konkordan, yaitu sekolah-sekolah untuk bangsa Belanda, bukan warga negara Indonesia, yang sistimnya menyerupai sistim di Negeri Belanda, f. hak untuk menetapkan liburan.

      (2)

      Urusan-urusan yang termaksud dalam (1) di atas diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 4. Penyelenggaraan urusan, dimaksud dalam pasal 2 peraturan ini dilakukan menurut peraturan-peraturan khusus dan petunjuk-petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 5. Bilamana perlengkapan (apparatuur) Pemerintahan Daerah Propinsi belum mengizinkan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut dalam pasal 2 peraturan ini, penyelenggaraannya untuk sementara waktu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaraan dan Kebudayaan dengan kerja sama dengan Propinsi, dengan catatan, bahwa penyerahan yang sesungguhnya (daadwerkelijke overdract dilakukan secara berangsur-angsur, mengingat kesanggupan Propinsi. Pasal 6. Pada waktu-waktu yang tertentu yang ditetapkan dalam instruksi untuk Kepala kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menerima laporan-laporan tentang keadaan Sekolah-sekolah Rendah dalam lingkungan Propinsi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat di bawahnya. BAB III. TENTANG HAL PEGAWAI. Pasal 7.

      (1)

      Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, kepada Propinsi :

    4. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi, b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.

      (2)

      Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi kelain Propinsi diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sesudah mendengar pertimbangan- pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi-Propinsi yang bersangkutan.

      (3)

      Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi sesudah mendengar pertimbangan- pertimbangan dari Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah yang bersangkutan, ialah Inspeksi S.R. Daerah Propinsi, Inspeksi Pendidikan Jasmani Daerah Propinsi, Inspeksi Pendidikan Masyarakat Daerah Propinsi, Perwakilan Jawatan Kebudayaan di daerah di lapangan masing-masing.

      (4)

      Urusan kepegawaian terhadap pegawai-pegawai Propinsi di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang mengenai keahlian, ialah yang tidak khusus untuk tata-usaha, dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan pertimbangan atau atas usul instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan di daerah seperti tersebut dalam ayat (3) di atas ini. BAB IV. TENTANG HAL KEUANGAN. Pasal 8.

      (1)

      Segala pengeluaran atau penerimaan uang, demikian pula hutang-piutang, untuk keperluan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang diserahkan kepada Propinsi, menjadi tanggungan Propinsi.

      (2)

      Untuk menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Propinsi, pada waktu penyerahan yang sesungguhnya diserahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. BAB V. TENTANG HAL PERBENDAAN. Pasal 9.

      (1)

      Segala bangunan, tanah atau lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi urusan Propinsi, diserahkan, kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna kepentingan urusan-urusan tersebut.

      (2)

      Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan seperti tersebut pada ayat 1, diserahkan kepada Propinsi untuk menjadi miliknya.

      (3)

      Bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan dimaksud dalam ayat 1 di atas digunakan untuk urusan seperti keadaan pada waktu peraturan ini mulai berlaku sampai dapat diatur lebih lanjut oleh Instansi-Instansi Pemerintah, yang berwajib mengurusnya. Pasal 10.

      (1)

      Pembelian alat-alat pelajaran untuk Sekolah Rendah seperti kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab tulis dsb.-nya, begitu pula alat-alat yang mengenai isi dan tujuan urusan-urusan lainnya di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, dilakukan oleh Propinsi, pada umumnya dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

      (2)

      Pada waktu-waktu yang tertentu Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyampaikan rencana keperluan alat-alat seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas kepada Jawatan Perlengkapan dan Bangunan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan dengan perantaraan Kantor Inspeksi Pengajaran Daerah dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

      (3)

      Terhadap pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian bangunan- bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 peraturan ini, berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. BAB VI. TENTANG HAL TIMBANG TERIMA. Pasal 11. Penyerahan yang sesungguhnya dari urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 2 dan 5 Peraturan ini dilaksanakan dengan timbang terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, hutang-piutang, barang-barang baik yang tetap maupun yang bergerak, barang-barang inpentaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan yang diperbantukan kepada Propinsi. Timbang terima tersebut dilakukan oleh Pegawai Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada komisi yang untuk itu ditunjuk atau diadakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. BAB VII. TENTANG HAL JAWATAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI. Pasal 12.

      (1)

      Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi tugas dan kewajiban Propinsi, Propinsi membentuk Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

      (2)

      Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi memenuhi panggilan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk memenuhi panggilan itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat. BAB VIII. TENTANG HAL BANTUAN. Pasal 13.

      (1)

      Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

      (2)

      Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. BAB IX. TENTANG HAL KERJA-SAMA. Pasal 14.

      (1)

      Dalam hal-hal mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bila memandang perlu, dapat meminta keterangan-keterangan, pertimbangan- pertimbangan atau usul-usul dari Instansi- instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan sebaliknya.

      (2)

      Untuk kesempurnaan penyelenggaraan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Propinsi berusaha agar didapat kerjasa- sama yang erat antara Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi.

      (3)

      Bilamana ada perselisihan faham antara Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang tidak dapat diselesaikan didaerah, maka penyelesaiannya menjadi urusan Instansi-Instansi di atasnya. BAB X. PENUTUP. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada Propinsi". Pasal 16. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) a., b.dan c. berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Nopember 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, (ISKAQ TJOKROHADISURJO) MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, (WONGSONEGORO). Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1951 MENTERI KEHAKIMAN A.I. (M.A. PELLAUPESSY) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI. PENJELASAN UMUM.

  4. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada propinsi, penyerahan mana telah ditentukan data pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang pembentukan No. 2 jo. 18, No. 3 jo. No. 19, No. 10, 11 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950.

  5. Pada umumnya dalam melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Propinsi dapat diadakan perbedaan urusan Propinsi sebagai berikut :

    1. urusan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri (otonomi), b. urusan yang karena sifatnya merupakan atau masih menjadi urusan Pemerintah Pusat, akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.

  6. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas tadi, maka Pemerintah Pusat sedapat-dapatnya dalam Peraturan Pemerintah tentang hal pelaksanaan penyerahan urusan-urusan Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah otonoom itu selalu mengatakan :

    1. "Propinsi" jika bersangkutan dengan otonomi, b. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", jika berkenaan dengan medebewind, satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dan c. "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" jika mengenai urusan-urusan yang semata-mata bersifat pertolongan.

  7. Urusan rumah tangga Propinsi pada waktu dibentuk Propinsi, walaupun urusan-urusan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan yang bersangkutan, masih belum dapat diurus dan diatur oleh DPRD Propinsi, tetapi dalam konsepsi U.U. No. 22/1948 masih diperlukan pelaksanaan penyerahannya. Pelaksanaan itu, mengingat keadaan, diselenggarakan dengan jalan penyerahan sedikit demi sedikit menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam pada itu Pemerintah Pusat menjumpai berbagai- bagai kesukaran-kesukaran dan seringkali menghadapi kenyataan, bahwa tidaklah gampang untuk menentukan urusan-urusan yang manakah yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi. Sulitnya di sini ialah, bahwa justru mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan itu tidak dapat diadakan perbedaan yang jelas dan memuaskan, yang manakah termasuk urusan otonoom sepenuhnya dan yang manakah termasuk urusan medebewind.

  8. Jika dalam ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikatakan "Propinsi", maka hal yang demikian itu tidak berarti bahwa urusan-urusan yang bersangkutan itu adalah semata-mata hak otonoom sepenuhnya, akan tetapi berhubung dengan keadaan pada waktu ini masih belum dapat diberikan 100% dan sebagai langkah-langkah pertama dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Propinsi urusan-urusan tersebut masih perlu adanya bantuan (pertimbangan) dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

  9. Pelaksanaan penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan didasarkan pada keadaan, bahwa :

    1. perlengkapan Pemerintah Daerah (apparatuur) pada umumnya belum dapat disusun dengan sempurna untuk dengan sekaligus menerima tugas kewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan seluruhnya.

    2. terhadap beberapa bagian urusan yang dimaksud di atas, yang sifatnya adalah serba baru (belum pernah dilakukan sebelumnya, misalnya tentang pendidikan masyarakat, usaha ke arah kewajiban belajar dan kesenian) Kementerian P.P. dan K. sendiri dalam pada menyelenggarakannya masih memerlukan pengalaman-pengalaman untuk mendapat cara yang sebaik-baiknya.

  10. Mengingat apa yang dikemukakan di atas, maka penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan harus dijalankan pelahan-pelahan tetapi saksama, sehingga pelaksanaannya tidak akan terlibat dalam kesukaran- kesukaran.

  11. Urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang masih belum diserahkan menurut peraturan Pemerintah ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Propinsi; penyerahan ini dilaksanakan dengan keputusan Menteri P.P. dan K. sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri.

  12. Sebagaimana telah diketahui, menurut perobahan Undang- undang No. 3/1950 (Undang-undang No. 19 tahun 1950) dengan sengaja urusan yang mengenai inspeksi dan pengawasan terhadap sekolah rendah (medebewind), yang termuat dalam lampiran A dihapuskan. Ini berarti, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lagi berhak menyelenggarakan inspeksi sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan daerahnya. Oleh karena itu maka urusan inspeksi ini, yang dulu dijalankan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, sesudah berlakunya Undang-undang No. 19/1950 (perobahan) mestinya sudah harus dikembalikan kepada Kementerian P.P.K. Di mana hingga pada waktu ini penyerahan kembali itu belum dilakukan, maka pada penyerahan urusan P.P.K. kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut Peraturan Pemerintah ini, Kementerian P.P.K. seketika itu juga akan mengoper kembali urusan inspeksi itu dari Daerah istimewa Yogyakarta.

  13. Oleh karena sebagai akibat perjalanan politik mengenai perkembangan susunan ketetanegaraan Negara Republik Indonesia, telah terjadi bahwa daerah-daerah otonoom di bawah tingkatan Propinsi pernah atau mungkin masih juga mengatur urusan S.R., misalnya :

    1. pendirian dan penyelenggaraan gedung S.R. 3 tahun dalam zaman pemerintahan Hindia Belanda menjadi tanggungan Desa (I G.O.), Stadsgemeente atau Regentschap, (1) Desa sebagai territoriate rechts gemeenschap menurut Indlands Sche Gemeente- Ordonantie.

    2. pendirian dan penyelenggaraan S.R. yang dahulu 2e kl. Inlandsche Scholen dan Vervolgscholen termasuk gedung-gedung dan pegawai-pegawai, serta pengawasan terhadap pelajaran, menjadi tanggungan Stadsgemeente dan Regenschap yang sekarang menjelma menjadi daerah otonoom Kabupaten atau Kota-kota kecil atau kota-kota besar, c. di dalam jaman Pemerintah Jepang Keresidenan mempunyai juga urusan-urusan S.R., d. sementara Propinsi masih melakukan pengawasan atas S.R. pada hal menurut Undang-undang pembentukan daerah otonoom berdasar Undang-undang No. 22 tahun 1948, urusan-urusan sekolah rendah itu ditetapkan menjadi urusannya Propinsi, maka disamping penyerahan dari Kementerian P.P. dan K. harus pula ada penyerahan dari urusan-urusan tersebut dari daerah-daerah otonoom di bawah tingkatan Propinsi kepada Propinsi. Hal itu akan diatur dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Demikian pula hak dan penyelenggaraan pengawasan (inspeksi) S.R. yang masih dilakukan oleh Daerah-daerah tersebut, harus diserahkan kepada Kementerian P.P. dan K. Bersangkutan dengan hal-hal tersebut tadi maka Menteri Dalam Negeri dan Menteri P.P. dan K. selekas-lekasnya akan menetapkan instruksi-instruksi kepada instansi-instansi yang bersangkutan untuk melaksanakan penyerahan yang dimaksud itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Peraturan Pemerintah ini berlaku juga untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kedudukannya setingkat dengan Propinsi. Pasal 2, 3, 4 dan 5. Yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) termasuk :

    3. urusan penerimaan murid-murid, b. urusan keuangan, c. urusan tata-usaha, d. urusan alat-alat perlengkapan, e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah, f. urusan pegawai (termasuk guru-guru), g. urusan uang sekolah, h. urusan alat-alat pelajaran, i. urusan pemberian ijazah (uitreiking), Propinsi diberi tugas dan kewajiban mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan-urusan yang termasuk "inrichting van het onderwijs" dan inspeksi. Urusan-urusan yang tersebut dibelakang itu kini masih dijalankan oleh Kementerian P.P. dan K. Sekolah rendah yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Sekolah Rakyat. Adapun yang dimaksudkan dengan "inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltypen, hal syarat-syarat kecakapan guru- guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembatasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 3). Urusan-urusan yang pada waktu sekarang diselenggarakan oleh Kementerian P. P. dan K. diserahkan seluruhnya kepada Propinsi secara berangsur-angsur. Dalam pada itu dimaksud untuk menyerahkan urusan kpkpkb pada akhir tahun anggaran 1952. Sebelumnya perlengkapan (apparatuur) Pemerintahan Daerah Propinsi tersusun sempurna untuk menjalankan urusan mengenai pendidikan masyarakat, kesenian dan kursus-kursus, dan sebelum urusan-urusan itu dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian P.P. dan K. bersama-sama dengan Jawatan P. P. dan K. Propinsi (pasal 5). Mengenai urusan-urusan yang masih ada dalam pertumbuhan yang pertama, peraturan-peraturan yang khusus tentang penyelenggaraannya akan diadakan pada waktu penyerahan yang sesungguhnya. Pasal 6. Mengenai urusan-urusan yang masih diselenggarakan oleh Kementerian P.P.dan K. kepada D.P.D.Propinsi disampaikan pula oleh instansi-instansi Kementerian P.P.dan K. yang bersangkutan (didaerah) salinan laporan-laporan tentang keadaannya yang mereka kirimkan kepada Kementerian P.P.dan K. Pasal 7. Dalam soal penyerahan ini akan diperhatikan : kedudukan pegawai-pegawai negeri yang akan diserahkan kepada Propinsi untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi. Perobahan status pegawai-pegawai tersebut tidak boleh mengakibatkan kemunduran dalam kedudukannya. Periksa selanjutnya penjelasan pasal 12. Penyerahan pegawai dimaksud, hendaknya dilakukan secara bersama (integral). Pasal 8. Cukup jelas. Pasal-pasal 9 dan 10. Perlengkapan kantor guna Jawatan P. P. K. Propinsi dan perlengkapan gedung sekolah (meubiler) adalah urusan dan tanggungan Propinsi sendiri sepenuhnya. Tentang keperluan-keperluan yang khusus mengenai isi dan tujuan urusan, misalnya kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab tulis dan alat-alat pelajaran lainnya, kitab-kitab untuk pendidikan masyarakat, untuk kpkpkb dan untuk kesenian, Propinsi dapat pula berusaha sendiri dengan catatan, bahwa :

  14. untuk penggunaan kitab-kitab diluar kitab-kitab yang telah ditentukan (voorgeschreven) oleh Kementerian P. P. K. harus dimintakan pengesyahan dahulu dari Kementerian tersebut.

  1. penyelenggaraan perlengkapan kitab-kitab yang dimaksud termasuk dalam pengawasan Kementerian P. P. K. Pengiriman rencana keperluan alat-alat pelajaran yang dimaksud, yaitu untuk keperluan tahun pelajaran yang berikut, perlu karena Jawatan Perlengkapan dan Bangunan Kementerian P. P. dan K. dalam usahanya untuk mengadakan persediaan, mengingat juga keperluan Propinsi, sesuai dengan persetujuan dengan kementerian Dalam Negeri di Yogyakarta dahulu. Dalam pada itu, untuk mengurus pembelian barang-barang dari luar Negeri Propinsi dapat minta bantuan dari Kementerian P. P. K. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan kebudayaan, maka Propinsi pada azasnya dapat menyelenggarakan sendiri urusan ini, walaupun demikian perlu dikemukakan disini, bahwa pada masa sekarang hal penyusunan Jawatan i.c. pengangkatan pegawai-pegawai baru masih merupakan salah satu-satunya soal yang meminta penuh perhatian yang khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk mengatasi soal ini, telah dicari jalan bagaimana dapatnya mengadakan cara-cara pengangkatan pegawai-pegawai yang rasionil dan efficient. Supaya Propinsi untuk kepentingan umum dapat melaraskan penyusunan Jawatan terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Pusat, maka penyusunan itu diikat oleh petunjuk- petunjuk Menteri P.P. dan K. umpamanya tentang hal formasi dan sebagainya. Untuk keperluan itu oleh Kementerian P. P dan. K. akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri rencana susunan kantor tersebut untuk dipakai sebagai tali sipat. Pasal 13, 14 15 dan 16. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/110; TLN NO. 173

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):