Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954 |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Agustus 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Agustus 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Agustus 1957 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1951
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1951
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1951
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Propinsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1952
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Sosial Kepada Propinsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Propinsi-Propinsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.