Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Propinsi-Propinsi

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No.2 jo No. 18, No. 3, jo. No. 19, No. 10 dan No. 11 tahun 1950, pasal 74 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 No. 4 dan No. 5 tahun 1950, perlu segera dilaksanakan penyerahan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai Perindustrian kepada Propinsi-propinsi: Mengingat:

  1. pasal 98 dan pasal 131 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta);

  3. Peraturan Pemerintah No 31 tahun 1950. Mengingat pula: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-26 tanggal 10 Agustus 1951. MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA PROPINSI- PROPINSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan "Propinsi" dalam Peraturan ini, ialah Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat, Sumatera- Selatan, Sumatera-Tengah, Sumatera-Utara, Kalimantan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. BAB II TENTANG URUSAN-URUSAN YANG DISERAHKAN Pasal 2 (1) Dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumahtangga.

    (2)

    Yang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat (1) pasal ini, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang. (3) Dari urusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai-penyelidikan (proefstation). Pasal 3 Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya. Pasal 4 (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfsreglementering) yang tersebut dalam:

  4. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935);

  5. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staats-blad 1935 No. 313 (Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935- II);

  6. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfsreglementeringsverordening Sigaretten- fabriek 1935), d. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935);

  7. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfsreglementeringsverordening Ijsfabrieken 1935);

  8. pasal-pasal 2, 6, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 104 (Bedrijfsreglementerings- verordening Rijstpellerijen 1940);

  9. pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 1940 No. 451 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940);

  10. pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen);

  11. pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940); a.s/d j untuk daerah-hukumnya yang ditugaskan kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur. (2) Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut Peraturan-peraturan Pembatasan Perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi. Pasal 5 (1) Propinsi memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Propinsi. (2) Biaya khusus untuk keperluan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian. Pasal 6 Pemerintah Daerah Propinsi berkuasa dengan persetujuan Menteri Perekonomian menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5 kepada daerah otonoom bawahan dalam daerahnya. Pasal 7 Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu daerah-daerah otonoom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan menjadi tugasnya. BAB III TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN DINAS PERINDUSTRIAN PROPINSI Pasal 8 (1) Propinsi membentuk dan menyusun suatu Dinas Perindustrian dalam susunan Pemerintahan Propinsi dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perekonomian. (2) Kepala dari Dinas tersebut dalam ayat (1) pasal ini teknis berada di bawah Menteri Perekonomian dan administratif di bawah Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. BAB IV TENTANG HUBUNGAN ANTARA KEMENTERIAN PEREKONOMIAN DENGAN PROPINSI DAN ANTARA PROPINSI DENGAN DAERAH OTONOOM BAWAHAN DALAM DAERAHNYA Pasal 9 (1) Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan- urusan perindustrian yang telah diserahkan, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya. (2) Tugas seperti dinyatakan dalam ayat (1) pasal ini terhadap Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan daerahnya, diselenggarakan juga oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. Pasal 10 Dalam melakukan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang termaksud dalam peraturan ini, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perekonomian. Pasal 11 (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya kepala dari Dinas Perindustrian termaksud dalam pasal 8 atau pegawai yang ditunjuk olehnya, memenuhi panggilan dari atau atas nama Menteri Perekonomian untuk mengadakan pembicaraan bersama mengenai urusan perindustrian. (2) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian. Pasal 12 Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Perekonomian mengenai penyelenggaraan urusan perindustrian-kecil. BAB V TENTANG HAL TANAH-TANAH, BANGUNAN-BANGUNAN, ALAT-ALAT DAN HUTANGPIUTANG Pasal 13 (1) Tanah-tanah dan bangunan-bangunan, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Propinsi dalam urusan perindustrian-kecil, diserahkan kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada Propinsi untuk dimiliki. (3) Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi tanggungan Propinsi. (4) Guna pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini, diadakan timbang-terima antara Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau wakilnya dan instansi yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian. BAB VI TENTANG HAL KEPEGAWAIAN Pasal 14 (1) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Propinsi dalam urusan perindustrian-kecil dengan penetapan Menteri Perekonomian kepada Propinsi:

  12. diserahkan pegawai-pegawai Negara, bukan tenaga teknis, untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;

  13. diperbantukan pegawai-pegawai Negara, yang termasuk tenaga teknis, untuk dipekerjakan pada Propinsi. (2) Tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan oleh Propinsi, diangkat oleh Menteri Perekonomian dan diperbantukan kepada Propinsi. (3) Tenaga-tenaga apa yang termasuk tenaga teknis dan syarat- syarat pengangkatannya seperti yang dimaksud dalam ayat (2)pasal ini ditetapkan oleh Menteri Perekonomian. Pasal 15 (1) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada suatu Propinsi ke lain Propinsi, diselenggarakan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Perekonomian. BAB VII TENTANG HAL KEUANGAN Pasal 16 Untuk menyelenggarakan urusan-urusan perindustrian-kecil dalam Propinsi untuk tahun dinas pertama diserahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Perekonomian. BAB VIII PENUTUP Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini dinamakan: HAZAIRIN Diundangkan pada tanggal 9 Maret 1954 MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. ISKAQ COKROHADISURYO MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI I. Luas kekuasaan Kementerian Perekonomian yang dapat diserahkan kepada daerah otonom. 1. Pada azasnya penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah otonoom juga mengenai urusan-urusan yang termasuk dalam lingkungan Kementerian Perekonomian harus dijalankan sebanyak mungkin. 2. Akan tetapi penyerahan kekuasaan itu dalam langkah pertama mengenai berbagai-bagai lapangan sampai berapa jauh dapat dijalankan, adalah terbatas oleh karena beberapa faktor:

  14. Beberapa kekuasaan Pemerintah Pusat tidak mungkin didesentraliseer, karena beleid dan penyelenggaraan kekuasaan itu melihat sifatnya, perlu dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat sendiri, ialah kekuasaan yang pengaruhnya tidak terbatas pada sesuatu atau beberapa daerah saja, tetapi mengenai Indonesia pada umumnya, bahkan mengenai dunia internasional juga (misalnya: Hubungan ekonomi dengan Luar Negeri, Perdagangan, Pertambangan dan sebagainya). b. Mengenai kekuasaan yang dapat didesentraliseer, perlu diketahui, apakah Pemerintah Pusat terhadap urusan itu sudah dapat menetapkan beleid yang tegas dan tertentu. c. Perlu ditinjau apakah organisasi Pemerintah Daerah sudah siap untuk menerima penyerahan kekuasaan itu. 3. Mengenai jawatan-jawatan yang "tua" dapat dikatakan, bahwa beleid Pemerintah Pusat sudah tetap dan jelas. Sebelum perang dunia ke II Jawatan-jawatan itu sudah didesentraliseer. Organisasinyapun sudah teratur. Untuk penyerahan kekuasaan yang hendak dilaksanakan sekarang ini dapat mengambil pedoman dari keadaan yang dulu telah berlaku serta meninjau kemungkinan untuk memperluas batas-batasnya. 4. Sebaliknya mengenai jawatan-jawatan yang "muda" beleid Pemerintah Pusat pun masih dalam penyempurnaan dan organisasi-organisasi jawatan-jawatan itupun masih belum lengkap. 5. Lagi pula adalah suatu kenyataan, bahwa peralatan daerah-daerah otonom dewasa ini pada umunmya belum mencukupi, karena kekurangan tenaga-tenaga ahli dan/atau yang berpengalaman. 6. Mengingat apa yang telah diuraikan di atas itu, maka kekuasaan Pemerintah Pusat dalam lingkungan Kementerian Perekonomian yang dapat diserahkan kepada daerah otonoom pada tingkatan sekarang ini hanyalah terbatas pada urusan dalam lapangan "perindustrian kecil", sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah ini. II. Penyerahan kekuasaan dalam lapangan "Perindustrian kecil". 7. Penyerahan urusan-urusan termaksud hanya dilakukan kepada Propinsi, sedang kepadanya diberi kelonggaran untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada daerah-daerah otonoom bawahan dalam daerahnya. 8. Penyerahan sebagian dari kekuasaan Pemerintah Pusat langsung kepada Propinsi dan sebagian lagi langsung kepada Kabupaten pun tidak mempunyai dijalankan, karena demikian itu menjumpai keberatan praktis, bahwa tenaga- tenaga pemimpin yang cakap yang ada pada dewasa ini tidak mungkin dibagi-bagikan antara Propinsi dan Kabupaten. 9. Dalam membentuk dan menyusun Dinas Perindustrian dalam susunan Pemerintahan Propinsi, Propinsi diwajibkan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perekonomian. Maksud kewajiban tersebut di atas ialah agar supaya susunan Dinas itu dapat diatur setepat-tepatnya dan sesuai dengan kepentingan efficiency keuangan. Juga terutama Pimpinan tehnis ditempatkan di bawah Menteri Perekonomian. 10. Berhubung dengan kekurangan tenaga tehnis, maka pegawai Negara yang merupakan tenaga tehnis berlainan dari pegawai-pegawai administratip tidak diangkat menjadi pegawai Propinsi melainkan diperbantukan untuk dipekerjakan pada Propinsi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan keadaan, bahwa sesuatu Propinsi kekurangan tenaga tehnis, sedangkan Propinsi lain kelebihan. 11. Tenaga-tenaga administratip yang dibutuhkan oleh Propinsi diangkat oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dari pegawai-pegawai Kementerian Perekonomian yang dapat dilepaskan. 12. Dalam mengangkat pegawai-pegawai administratip baru dari luar kalangan pegawai Negara, diharap pengangkatan tersebut baru dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi setelah didapat keterangan dari Menteri Perekonomian, bahwa tiada pegawai Negara yang dapat diserahkan kepada Propinsi. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Propinsi-propinsi yang disebut dalam pasal ini ialah Propinsi-propinsi dan Daerah Istimewa Joygyakarta yang sudah dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948. Pasal 2 Dalam menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah tangga, Propinsi antara lain memberi bimbingan dan penyuluhan serta bantuan-bantuan untuk kemajuannya usaha dari rakyat di daerahnya, serta mencari usaha baru di lapangan tersebut yang dapat dikerjakan oleh penduduk. Dimana perlu Propinsi dapat mendirikan "modelbedrijven". Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Dengan ketentuan dalam pasal ini, kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban dari Gubernur, Residen dan "Hoofd van Gewestelijk Bestuur" termaksud dalam peraturan pembatasan perusahaan (bedrijfsreglementeringsverordening) yang berlaku dalam daerah hukunmya, beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Kekuasaan-kekuasaan dan lain-lain yang tersebut di atas, pada umumnya bersifat memberi bantuan dalam pelaksanaan dan pengawasan atas penyelenggaraan peraturan tentang "Pembatasan Perusahaan". Akan tetapi di dalam hal pembatasan:

a. penggilingan padi, b. rumah-rumah asap karet dan c. pertenunan dengan tidak lebih dari empat buah alat tenun tangan. Propinsi bertindak penuh dalam urusan-urusan tersebut. Berhubung dengan campur tangannya Propinsi dalam hal pembatasan perusahaan, maka retribusi yang didapat dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam a, b, dan c di atas dimasukkan dalam kas Propinsi. Lihat selanjutnya penjelasan pasal 6. Pasal 5 Bantuan yang dimaksud dalam pasal ini tidak hanya mengenai urusan perindustrian kecil saja, tetapi urusan perindustrian pada umumnya. Pasal 6 Jika Propinsi mempergunakan kekuasaan yang diberikan dalam pasal ini dan menyerahkan kewajibannya yang ditentukan dalam pasal 4 (atau sebahagian) kepada daerah otonoom bawahan, maka pendapatan retribusi yang bersangkutan harus juga diserahkan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Lihat penjelasan umum. Pasal 9 s/d 13 Cukup jelas. Pasal 14 dan 15 Lihat penjelasan umum. Pasal 16 s/d 18 Cukup jelas. MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. ISKAQ TJOKROHADISURYO MENTERI DALAM NEGERI, ttd. HAZAIRIN -------------------------------- CATATAN Kutipan: N 1954/24; TLN NO. 527

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):