Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI SUMATERA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI SUMATERA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nr 3, 4 dan 5 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra propinsi- propinsi di Sumatera; Mengingat :

  1. Undang-undang Nr 22 tahun 1948 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;

  1. Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-26 tanggal 10 Agustus 1951. Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra propinsi di Sumatera. BAB I. Peraturan umum. Pasal 1. Yang dimaksud dengan perkataan "daerah-daerah swatantra propinsi" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah propinsi-propinsi otonom Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara, selanjutnya dengan nama singkat disebut "propinsi". BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit. Pasal 2. (1) Propinsi diserahi mendirikan dan menyelenggarakan rumah-rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya, dengan ketentuan, bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan termaksud beserta segala sesuatunya yang bersangkutan yang dapat diselenggarakan oleh daerah- daerah swatantra yang tersebut dalam pasal 14 kepada daerah- daerah itu. (2) Rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh propinsi menurut ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang dan yang tidak mampu. (3) Jika dipandang perlu propinsi dapat mendirikan rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan khusus. Pasal 3. (1) Kecuali ditempat-tempat, dimana oleh Pemerintah Pusat langsung diberikan pertolongan kedokteran dan kebidanan (genees-, heel- en verloskundige hulp) kepada mereka yang menurut peraturan-peraturan Pemerintah berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, maka rumah sakit dan balai pengobatan yang diselenggarakan oleh propinsi diwajibkan memberikan pertolongan dimaksud di atas. (2) Untuk pertolongan tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah Pusat tidak diberi pengganti kerugian kepada propinsi. (3) Untuk pertolongan klinis kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian menurut tarip yang berlaku bagi rumah-rumah sakit yang bersangkutan. Pasal 4. Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Kementerian Kesehatan. BAB III. Tentang pencegahan penyakit. A. Usaha memperbaiki kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit. Pasal 5. (1) Propinsi diserahi urusan-urusan menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat dan untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit didalam lingkungan daerahnya, dengan ketentuan bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan lebih lanjut urusan tersebut beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada. daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14, terkecuali penyelenggaraan usaha-usaha yang bersifat istimewa. (2) Bilamana perlu propinsi dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kesehatan untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1). B. Dinas pencacaran. Pasal 6. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyelenggarakan urusan dinas pencacaran. C. Balai nasehat kesehatan untuk bayi, orang hamil dan anak-anak sekolah. Pasal 7. Propinsi diserahi urusan penyelenggaraan balai-balai nasehat untuk bayi dan orang hamil, serta kesehatan sekolah, dengan ketentuan bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan urusan tersebut seluruhnya beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14. D. Pendidikan mengenai kesehatan rakyat. Pasal 8. Propinsi menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, kecuali ditempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan. Pasal 9. Propinsi berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat. Pasal 10. Pada waktunya propinsi menyerahkan urusan-urusan yang dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14. BAB IV. Tentang urusan-urusan lain mengenai pemeliharaan kesehatan. Pasal 11. (1) Pemerintah daerah propinsi :
    1. mengadakan pengawasan atas rumah-rumah sakit sipil dan usaha-usaha kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian-kementerian lain atau badan-badan partikelir di dalam lingkungan daerahnya, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Kesehehatan;

    2. menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat;

    3. menyelenggarakan usaha-usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha tersebut dalam ayat (2). (2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub c tidak mengurangi hak Kementerian Kesehatan untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan :

    4. pencegahan masuknya ke dalam Negara penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina);

    5. pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;

    6. pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang tertentu, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas kewajiban Kementeriannya. (3) Pada waktunya propinsi menyerahkan :

    7. urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat (1) sub b beserta segala sesuatunya yang bersangkutan seluruhnya;

    8. sebagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat(1)sub c beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14. BAB V. Tentang pendidikan tenaga-tenaga tehnis. Pasal 12. (1) Propinsi dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga tengahan maupun rendahan untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan. (2) Propinsi dapat menyerahkan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14. (3) Untuk mendapatkan pendidikan tersebut dalam ayat (1) harus didapat izin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan. BAB VI. Tentang penyerahan hak, tugas, kekuasaan, dengan kewajiban lain kepada propinsi Pasal 13. Urusan-urusan lain mengenai kesehatan, dengan mengingat keadaan akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII. Tentang penyerahan kepada daerah-daerah swatantra di bawah tingkatan propinsi Pasal 14. (1) Bilamana dalam lingkungan daerah propinsi dibentuk daerah- daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil atas dasar Undang-undang Nr 22 tahun 1948, Pemerintah Daerah propinsi lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah swatantra bawahan tersebut urusan-urusan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11 ayat (1) sub b dan c dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan pemerintah daerah-daerah swatantra bawahan tersebut yang bersangkutan. (2) Peraturan-peraturan Daerah propinsi untuk melaksanakan penyerahan hal-hal tersebut pada ayat (1) tidak berlaku, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri. Pasal 15. Bilamana hal-hal tersebut pada pasal 14 diserahkan kepada Pemerintah daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil, maka ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 3, pasal 4, pasal 11 ayat (2) pasal 13, pasal 16 s/d pasal 22 mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah-daerah swatantra yang dimaksud tadi. BAB VIII. Tentang bentuk dan susunan dinas kesehatan propinsi. Pasal 16. (1) Propinsi membentuk dan menyusun Dinas Kesehatan Propinsi, yang terdiri dari seorang dokter, sebagai Pemimpin Dinas Kesehatan, dibantu oleh dokter-dokter dan pegawai-pegawai lain, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Kesehatan. (2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menentukan wilayah pekerjaan dan tempat-tempat kedudukan dokter-dokter dan pegawai-pegawai lain dalam lingkungan daerahnya. (3) Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, administratif berada di bawah Pemerintah Daerah Propinsi, medis-tehnis berada di bawah Menteri Kesehatan. BAB IX. Tentang hubungan dan kerja sama antara pusat dan propinsi. Pasal 17. (1) Jika disesuatu tempat atau daerah dalam lingkungan daerah swatantra propinsi timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan. Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Pusat di Propinsi agar pegawai-pegawai propinsi yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi. (2) Biaya untuk pegawai-pegawai guna keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. Pasal 18. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi segala bantuan yang diminta oleh Menteri Kesehatan di dalam menyelenggarakan tugas kewajibannya. (2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. Pasal 19. Apabila di dalam lingkungan daerah swatantra propinsi telah ada daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14 yang diserahi tugas kewajiban mengenai urusan kesehatan, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuan kepada daerah swatantra bawahan tersebut dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban yang diserahkan kepadanya. Pasal 20. (1) Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk- petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan. (2) Pemerintahan Daerah Propinsi memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Kesehatan berkenaan dengan penyelenggaraan urusan kesehatan dalam daerahnya. (3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha agar supaya Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi senantiasa dapat memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Kesehatan. (4) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan yang dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. BAB X. Tentang tanah, bangun-bangunan, barang-barang lain dan hutang piutang. Pasal 21. (1) Tanah-tanah dan bangun-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan ini, diserahkan kepada propinsi yang bersangkutan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris serta barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada propinsi diserahkan dalam hak milik untuk keperluan kesehatan. (3) Segala hutang piutang berhubung dengan keperluan urusan- urusan yang diserahkan kepada propinsi yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan propinsi yang bersangkutan. BAB XI. Tentang pegawai-pegawai Pasal 22. (1) Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan kesehatan yang diserahkan kepada propinsi :

    a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai propinsi yang bersangkutan. b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada propinsi yang bersangkutan. (2) Pegawai-pegawai Dinas Kesehatan Propinsi yang berijazah medis-tehnis terdiri dari pegawai-pegawai Kementerian Kesehatan yang diperbantukan menurut ketentuan ayat (1) sub b. (3) Penempatan dan pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada propinsi yang dilakukan di dalam lingkungan daerah swatantra propinsi diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan dengan memberitahukan kepada Kementerian Kesehatan. (4) Pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada propinsi yang dilakukan dari sesuatu daerah swatantra propinsi kelain propinsi atau daerah swatantra yang dimaksud data pasal 14 diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan Pangkat dan gaji dari Pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan Pertimbangan- pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. BAB XII. Pasal 23. Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam propinsi untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam anggaran Kementerian Kesehatan. BAB XIII. Penutup. Pasal 24. (1) Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada propinsi-propinsi di Sumatera". (2) Pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut c.q. diberhentikan berlakunya. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMAD ROEM. Menteri Kesehatan, Ttd. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 10 Desember 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI SUMATERA PENJELASAN UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan sebagian dari pada urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada propinsi-propinsi Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara, penyerahan mana dalam azas-azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950, yang masing-masing melahirkan daerah-daerah swatantra propinsi-propinsi tersebut. Lagi pula pelaksanaan penyerahan tersebut telah memperhatikan azas-azas desentralisasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Sementara. Undang-undang Dasar Sementara mengatakan dalam pasal 131 ayat (2), bahwa kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Di dalam peraturan ini urusan kesehatan yang menjadi tugas kewajibannya. Pemerintahan Daerah propinsi-propinsi tersebut di atas mendapat cukup jaminan untuk perkembangan yang seluas- luasnya. Pada babakan kedua disidang Dewan Perwakilan Rakyat dalam bulan Mei 1950, Pemerintah mengatakan dalam jawabannya, bahwa harus dengan jelas ditetapkan pembagian-pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintahan daerah. "Apabila pembagian kekuasaan dari Pusat terhadap daerah- daerah itu baikpun dengan jalan medebewind maupun berdasarkan desentralisasi dan dekonsentrasi, tiada seimbang dengan kepentingan daerah-daerah itu, maka hal demikian akan menimbulkan ketegangan-ketegangan antara daerah dan Pusat, yang tentunya tiada menguntungkan jalannya pemerintahan dikemudian hari". Segala hal ini diperhatikan di dalam menetapkan penyerahan tugas ini, di dalam hal mana ditentukan juga batas-batas lapangan pekerjaan dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah propinsi. Adapun penyerahan tugas kepada Pemerintah Daerah swatantra propinsi ini sekali-kali tiada mengurangi pertanggungan-jawab Menteri Kesehatan atas kebijaksanaan pemerintahannya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 83 Undang-undang Dasar Sementara. Maka dari itu dalam peraturan ini terjamin pula, umpamanya dalam pasal 11, pasal 18 dan pasal 20, bahwa Menteri Kesehatan dapat mengerjakan segala usaha untuk menunaikan tugas kewajibannya yang harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada propinsi dalam urusan kesehatan dan dengan memberikan kepastian, bahwa pertanggungan jawab atas keadaan kesehatan di seluruh Negara, yang meliputi pemerintahan-pemerintahan daerah itu, tetap ada pada Menteri Kesehatan, kiranya dapat diusahakan, dengan sungguh- sungguh kemajuan kebersihan umum dan kesehatan rakyat (pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara). Dalam lampiran A sub XIII dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan propinsi-propinsi Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara dimuat juga hal transmigrasi di dalam urusan-urusan yang mengenai kesehatan. Transmigrasi bukan semata-mata urusan kesehatan. Lagipula transmigrasi mengenai dan bersangkutan pula dengan beberapa masalah yang hanya dapat dipecahkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah membantu pekerjaan transmigrasi didaerahnya; bantuan ini bersifat "medebewind", yang oleh karenanya tidak dimasukkan ke dalam peraturan penyerahan yang mengenai kesehatan ini. Oleh karena dalam lingkungan daerah-daerah swatantra propinsi di Sumatera masih belum dibentuk daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948, maka dalam pokoknya Pemerintahan Daerah propinsi di Sumatera di samping menyelenggarakan tugas kewajiban yang termasuk rumah tangganya sendiri, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi tugas kewajiban pula menyelenggarakan untuk sementara waktu segala urusan-urusan mengenai kesehatan yang semestinya akan merupakan urusan rumah tangga dan kewajiban kabupaten, kota besar dan kota kecil (Lihat pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11 ayat (1) sub b dan c jo. pasal 14). Apabila kabupaten, kota besar dan kota kecil sudah dibentuk dengan Undang-Undang, maka propinsi menyerahkan urusan-urusan mengenai kesehatan yang termasuk rumah tangga dan kewajiban kabupaten, kota besar dan kota kecil kepada daerah-daerah swatantra tersebut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran dari persediaan Kementerian Kesehatan berharga lebih murah daripada di luar; Pemerintahan propinsi diharuskan membeli obat-obat dsb. terutama dari persediaan Negara, akan tetapi diperkenankan juga membeli obat-obat dsb. dari luar untuk dengan segera dapat melakukan pengobatan di dalam keadaan yang luar biasa. Pasal 5. Yang dimaksudkan dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal ini ialah urusan untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat, mencegah dan memberantas berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yang khusus merupakan suatu urusan yang bersifat lokal (plaatselijk). Pemerintahan daerah berdasar atas ketentuan tsb. dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengikat orang-orang yang membikin dan menjual makanan dan minuman untuk umum (kue-kue, es lilin dsb.nya) dengan mengreglementeer cara pembikinan atau penjualannya atau tempat penjualan-penjualan dengan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga baik-baik kesehatan umum, lagipula mengadakan peraturan-peraturan daerah yang menentukan syarat- syarat untuk mendirikan rumah-rumah tinggal dengan maksud menjaga kesehatan mereka yang akan mendiami rumah-rumah tsb. Dalam urusan-urusan tsb. termasuk juga usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air minum, assainering malaria, perbaikan kampung-kampung, pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwater-zuivering) dsbnya. Dimaksudkan agar propinsi pada waktunya menyerahkan sebagian besar dari urusan-urusan tersebut kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil. Apabila nanti urusan-urusan tersebut sudah diserahkan kepada daerah-daerah swatantra tersebut yang dibentuk di dalam lingkungan propinsi, maka propinsi hanya di dalam hal-hal istimewa saja dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik sebagai dimaksud di atas, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tsb. lebih luas daripada kepentingan sesuatu kabupaten, kota besar atau kota kecil. Berhubung dengan kurangnya ahli-ahli pada dewasa ini, maka untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik itu propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat-nasehat dan rencana-rencana dsb.nya yang diperlukan oleh pemerintah propinsi yang bersangkutan. Pasal 6 s/d 10. Cukup jelas. Pasal 11. Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tsb. adalah tugas Pemerintah Pusat. Pasal 12. Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis baik tenaga tengahan maupun yang rendahan adalah penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan keadaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan dalam ayat (3), bahwa propinsi diwajibkan minta izin dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam pemberian izin itu dapat mengadakan syarat-syaratnya. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14 dan pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi berada medis-tehnis di bawah Menteri Kesehatan berarti, bahwa Pemerintahan propinsi mengusahakan agar kepada Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh pihak Kementerian Kesehatan. Pasal 17 s/d pasal 20. Cukup jelas. Lihat penjelasan umum. Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Jumlah pegawai "medis-tehnis" dilapangan kesehatan diwaktu sekarang jauh daripada mencukupi keperluannya; kekurangan ini tidak akan dapat diatasi di dalam jangka waktu yang pendek. Agar teramin pembagian tenaga ahli ini serasionil- rasionilnya, baik di dalam arti kata "kwalitatif" maupun "kwantitatif", maka Pemerintah Pusat harus dapat menguasai pegawai-pegawai ini, maka oleh sebab itu status yang sebaik- baiknya daripada pegawai-pegawai medis-tehnis ini, ialah pegawai Kementerian Kesehatan. Jadi pegawai-pegawai medis- tehnis dari Dinas Kesehatan Propinsi semuanya terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan dan diperbantukan kepada Propinsi. "Berijazah medis-tehnis" disebut dalam ayat (2) ialah pegawai kesehatan yang mempunyai ijazah dalam salah satu keahlian dilapangan kesehatan yang diakui dan disyahkan Pemerintah. Pasal 23 s/d pasal 25. Cukup jelas. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (MOHAMAD ROEM) MENTERI KESEHATAN, ttd. (LEIMENA) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/82; TLN NO. 338

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):