Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI SUMATERA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI SUMATERA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nr 3, 4 dan 5 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra propinsi- propinsi di Sumatera; Mengingat :
Undang-undang Nr 22 tahun 1948 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;
Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-26 tanggal 10 Agustus
Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra propinsi di Sumatera. BAB I. Peraturan umum. Pasal
Yang dimaksud dengan perkataan "daerah-daerah swatantra propinsi" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah propinsi-propinsi otonom Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara, selanjutnya dengan nama singkat disebut "propinsi". BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit. Pasal
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Kementerian Kesehatan. BAB III. Tentang pencegahan penyakit. A. Usaha memperbaiki kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit. Pasal
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyelenggarakan urusan dinas pencacaran. C. Balai nasehat kesehatan untuk bayi, orang hamil dan anak-anak sekolah. Pasal
Propinsi diserahi urusan penyelenggaraan balai-balai nasehat untuk bayi dan orang hamil, serta kesehatan sekolah, dengan ketentuan bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan urusan tersebut seluruhnya beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal
D. Pendidikan mengenai kesehatan rakyat. Pasal
Propinsi menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, kecuali ditempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan. Pasal
Propinsi berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat. Pasal
Pada waktunya propinsi menyerahkan urusan-urusan yang dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal
BAB IV. Tentang urusan-urusan lain mengenai pemeliharaan kesehatan. Pasal
menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat;
menyelenggarakan usaha-usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha tersebut dalam ayat (2). (2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub c tidak mengurangi hak Kementerian Kesehatan untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan :
pencegahan masuknya ke dalam Negara penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina);
pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;
pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang tertentu, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas kewajiban K
urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat (1) sub b beserta segala sesuatunya yang bersangkutan seluruhnya;
sebagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat(1)sub c beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal
BAB V. Tentang pendidikan tenaga-tenaga tehnis. Pasal
Urusan-urusan lain mengenai kesehatan, dengan mengingat keadaan akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII. Tentang penyerahan kepada daerah-daerah swatantra di bawah tingkatan propinsi Pasal
Bilamana hal-hal tersebut pada pasal 14 diserahkan kepada Pemerintah daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil, maka ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 3, pasal 4, pasal 11 ayat (2) pasal 13, pasal 16 s/d pasal 22 mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah-daerah swatantra yang dimaksud tadi. BAB VIII. Tentang bentuk dan susunan dinas kesehatan propinsi. Pasal
Apabila di dalam lingkungan daerah swatantra propinsi telah ada daerah swatantra yang dimaksud dalam pasal 14 yang diserahi tugas kewajiban mengenai urusan kesehatan, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuan kepada daerah swatantra bawahan tersebut dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban yang diserahkan kepadanya. Pasal
b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada propinsi yang
BAB XII. Pasal
Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam propinsi untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam anggaran Kementerian Kesehatan. BAB XIII. Penutup. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember
Wakil Presiden Republik Indonesia Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMAD ROEM. Menteri Kesehatan, Ttd. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 10 Desember
Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1952 TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI KESEHATAN KEPADA DAERAH-DAERAH SWATANTRA PROPINSI DI SUMATERA PENJELASAN UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan sebagian dari pada urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada propinsi-propinsi Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara, penyerahan mana dalam azas-azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950, yang masing-masing melahirkan daerah-daerah swatantra propinsi-propinsi tersebut. Lagi pula pelaksanaan penyerahan tersebut telah memperhatikan azas-azas desentralisasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Sementara. Undang-undang Dasar Sementara mengatakan dalam pasal 131 ayat (2), bahwa kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Di dalam peraturan ini urusan kesehatan yang menjadi tugas kewajibannya. Pemerintahan Daerah propinsi-propinsi tersebut di atas mendapat cukup jaminan untuk perkembangan yang seluas- luasnya. Pada babakan kedua disidang Dewan Perwakilan Rakyat dalam bulan Mei 1950, Pemerintah mengatakan dalam jawabannya, bahwa harus dengan jelas ditetapkan pembagian-pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintahan daerah. "Apabila pembagian kekuasaan dari Pusat terhadap daerah- daerah itu baikpun dengan jalan medebewind maupun berdasarkan desentralisasi dan dekonsentrasi, tiada seimbang dengan kepentingan daerah-daerah itu, maka hal demikian akan menimbulkan ketegangan-ketegangan antara daerah dan Pusat, yang tentunya tiada menguntungkan jalannya pemerintahan dikemudian hari". Segala hal ini diperhatikan di dalam menetapkan penyerahan tugas ini, di dalam hal mana ditentukan juga batas-batas lapangan pekerjaan dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah propinsi. Adapun penyerahan tugas kepada Pemerintah Daerah swatantra propinsi ini sekali-kali tiada mengurangi pertanggungan-jawab Menteri Kesehatan atas kebijaksanaan pemerintahannya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 83 Undang-undang Dasar Sementara. Maka dari itu dalam peraturan ini terjamin pula, umpamanya dalam pasal 11, pasal 18 dan pasal 20, bahwa Menteri Kesehatan dapat mengerjakan segala usaha untuk menunaikan tugas kewajibannya yang harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada propinsi dalam urusan kesehatan dan dengan memberikan kepastian, bahwa pertanggungan jawab atas keadaan kesehatan di seluruh Negara, yang meliputi pemerintahan-pemerintahan daerah itu, tetap ada pada Menteri Kesehatan, kiranya dapat diusahakan, dengan sungguh- sungguh kemajuan kebersihan umum dan kesehatan rakyat (pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara). Dalam lampiran A sub XIII dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan propinsi-propinsi Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara dimuat juga hal transmigrasi di dalam urusan-urusan yang mengenai kesehatan. Transmigrasi bukan semata-mata urusan kesehatan. Lagipula transmigrasi mengenai dan bersangkutan pula dengan beberapa masalah yang hanya dapat dipecahkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah membantu pekerjaan transmigrasi didaerahnya; bantuan ini bersifat "medebewind", yang oleh karenanya tidak dimasukkan ke dalam peraturan penyerahan yang mengenai kesehatan ini. Oleh karena dalam lingkungan daerah-daerah swatantra propinsi di Sumatera masih belum dibentuk daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948, maka dalam pokoknya Pemerintahan Daerah propinsi di Sumatera di samping menyelenggarakan tugas kewajiban yang termasuk rumah tangganya sendiri, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi tugas kewajiban pula menyelenggarakan untuk sementara waktu segala urusan-urusan mengenai kesehatan yang semestinya akan merupakan urusan rumah tangga dan kewajiban kabupaten, kota besar dan kota kecil (Lihat pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11 ayat (1) sub b dan c jo. pasal 14). Apabila kabupaten, kota besar dan kota kecil sudah dibentuk dengan Undang-Undang, maka propinsi menyerahkan urusan-urusan mengenai kesehatan yang termasuk rumah tangga dan kewajiban kabupaten, kota besar dan kota kecil kepada daerah-daerah swatantra tersebut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran dari persediaan Kementerian Kesehatan berharga lebih murah daripada di luar; Pemerintahan propinsi diharuskan membeli obat-obat dsb. terutama dari persediaan Negara, akan tetapi diperkenankan juga membeli obat-obat dsb. dari luar untuk dengan segera dapat melakukan pengobatan di dalam keadaan yang luar biasa. Pasal
Yang dimaksudkan dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal ini ialah urusan untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat, mencegah dan memberantas berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yang khusus merupakan suatu urusan yang bersifat lokal (plaatselijk). Pemerintahan daerah berdasar atas ketentuan tsb. dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengikat orang-orang yang membikin dan menjual makanan dan minuman untuk umum (kue-kue, es lilin dsb.nya) dengan mengreglementeer cara pembikinan atau penjualannya atau tempat penjualan-penjualan dengan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga baik-baik kesehatan umum, lagipula mengadakan peraturan-peraturan daerah yang menentukan syarat- syarat untuk mendirikan rumah-rumah tinggal dengan maksud menjaga kesehatan mereka yang akan mendiami rumah-rumah tsb. Dalam urusan-urusan tsb. termasuk juga usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air minum, assainering malaria, perbaikan kampung-kampung, pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwater-zuivering) dsbnya. Dimaksudkan agar propinsi pada waktunya menyerahkan sebagian besar dari urusan-urusan tersebut kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil. Apabila nanti urusan-urusan tersebut sudah diserahkan kepada daerah-daerah swatantra tersebut yang dibentuk di dalam lingkungan propinsi, maka propinsi hanya di dalam hal-hal istimewa saja dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik sebagai dimaksud di atas, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tsb. lebih luas daripada kepentingan sesuatu kabupaten, kota besar atau kota kecil. Berhubung dengan kurangnya ahli-ahli pada dewasa ini, maka untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik itu propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat-nasehat dan rencana-rencana dsb.nya yang diperlukan oleh pemerintah propinsi yang bersangkutan. Pasal 6 s/d
Cukup jelas. Pasal
Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tsb. adalah tugas Pemerintah Pusat. Pasal
Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis baik tenaga tengahan maupun yang rendahan adalah penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan keadaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan dalam ayat (3), bahwa propinsi diwajibkan minta izin dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam pemberian izin itu dapat mengadakan syarat-syaratnya. Pasal
Cukup jelas. Pasal 14 dan pasal
Cukup jelas. Pasal
Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi berada medis-tehnis di bawah Menteri Kesehatan berarti, bahwa Pemerintahan propinsi mengusahakan agar kepada Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh pihak Kementerian Kesehatan. Pasal 17 s/d pasal
Cukup jelas. Lihat penjelasan umum. Pasal
Cukup jelas. Pasal
Jumlah pegawai "medis-tehnis" dilapangan kesehatan diwaktu sekarang jauh daripada mencukupi keperluannya; kekurangan ini tidak akan dapat diatasi di dalam jangka waktu yang pendek. Agar teramin pembagian tenaga ahli ini serasionil- rasionilnya, baik di dalam arti kata "kwalitatif" maupun "kwantitatif", maka Pemerintah Pusat harus dapat menguasai pegawai-pegawai ini, maka oleh sebab itu status yang sebaik- baiknya daripada pegawai-pegawai medis-tehnis ini, ialah pegawai Kementerian Kesehatan. Jadi pegawai-pegawai medis- tehnis dari Dinas Kesehatan Propinsi semuanya terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan dan diperbantukan kepada Propinsi. "Berijazah medis-tehnis" disebut dalam ayat (2) ialah pegawai kesehatan yang mempunyai ijazah dalam salah satu keahlian dilapangan kesehatan yang diakui dan disyahkan Pemerintah. Pasal 23 s/d pasal
Cukup jelas. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (MOHAMAD ROEM) MENTERI KESEHATAN, ttd. (LEIMENA) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/82; TLN NO. 338