Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961
Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955
Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)