Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:22
Judul:Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Tanggal Ditetapkan:22 Mei 1957
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1957
Tanggal Berlaku:29 Mei 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):