Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 22 |
Judul | : | Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Mei 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Mei 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Mei 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961
Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955
Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.