Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1957 TENTANG MENAMBAH PANGKAT-PANGKAT ORGANIK DALAM PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1957 TENTANG MENAMBAH PANGKAT-PANGKAT ORGANIK DALAM PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk menambah pangkat-pangkat organik yang dibutuhkan oleh Kosnstituante dalam daftar-daftar pangkat golongan gaji C2, D2, E2 dan F dalam Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("PGPN 1955") yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 48 tahun 1955) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian; Mengingat : Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 10 Mei 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan :