Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1957 TENTANG MENAMBAH PANGKAT-PANGKAT ORGANIK DALAM PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1957 TENTANG MENAMBAH PANGKAT-PANGKAT ORGANIK DALAM PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk menambah pangkat-pangkat organik yang dibutuhkan oleh Kosnstituante dalam daftar-daftar pangkat golongan gaji C2, D2, E2 dan F dalam Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("PGPN 1955") yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 48 tahun 1955) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian; Mengingat : Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 10 Mei 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):