Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL "PGPN 1955" NO. 48 TAHUN 1955 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH KEMUDIAN) Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa dianggap perlu untuk segera menghapuskan perbedaan dalam pemberian gaji kepada pelbagai pangkat yang menurut "PGPN 1955" diatur menurut dua jenis golongan-golongan gaji yang berlainan;

b. bahwa berhubung dengan hal itu perlu untuk mengubah peraturan tentang gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955) sebagaimana diubah dan ditambah kemudian, sedemikian sehingga semua pangkat- pangkat akan termasuk dalam satu jenis daftar pangkat dengan pemberian gaji menurut satu jenis golongan-golongan gaji; Mengingat: Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 13 Maret 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN UNTUK MENGUBAH PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PGPN 1955" (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955 SEBAGAIMANA DIUBAH DAN DITAMBAH KEMUDIAN); SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Untuk semua pangkat-pangkat, yang dalam lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ('TGPN 1955") sebagaimana diubah dan ditambah kemudian, dicantumkan dalam daftar-daftar pangkat dan daftar aturan khusus golongan gaji Al, B1, BB1, C1, CC1, D1, DD1 dan El diberikan gaji berturut-turut menurut golongan gaji A2, B2, BB2, C2, CC2, D2, DD2 dan E2. Pasal 2 Segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan ini, diatur oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. Pasal 3 Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN ai. ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN UNTUK MENGUBAH PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL "PGPN-1955" (PERATURAN PEMERINTAH No.23 TAHUN 1955 SEBAGAIMANA DIUBAH DAN DITAMBAH KEMUDIAN) Di dalam P.G.P.N.-1955 terdapat beberapa golongan gaji yang sejenis (sama hurufnya), akan tetapi yang satu dibubuhi angka "1" (satu) yang lazim disebut "grondschaal" dan yang lainnya dibubuhi angka "2" (dua) lazimnya disebut "paralelschaal", hingga merupakan dua jenis golongan gaji. Dengan demikian maka bagi pelbagai pangkat-pangkat yang sesungguhnya merupakan pangkat yang sederajat, ditetapkan golongan gaji yang berlainan. Perbedaan inilah yang sejak berlakunya P.G.P.N.-1955 merupakan gugatan dari pelbagai Kementerian-kementerian maupun golongan-golongan pegawai yang tiada henti-hentinya. Dipandang perlu untuk dengan Peraturan Pemerintah ini menghilangkan perbedaan itu dengan memberikan untuk pangkat- pangkat yang termasuk daftar pangkat golongan gaji Al, B1, BB1, Cl, CC1, D1, DD1, dan El, gaji berturut-turut menurut golongan gaji A2, B2, BB2, C2, CC2, D2, DD2 dan E2. Penjelasan pasal demi pasal dipandang tidak perlu, karena sudah terang maksudnya. Diketahui Menteri Kehakiman Ttd. SOENARJO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):