Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:19
Judul:Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
Tanggal Ditetapkan:8 April 1957
Tanggal Diundangkan:10 Mei 1957
Tanggal Berlaku:1 Mei 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957

    Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959

    Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):