Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961

Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957

Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959

Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955

Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Komentar!