Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957

Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953

Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948

Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

Komentar!