Pemberian Istirahat Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Pemberian Istirahat Dalam Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Maret 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Maret 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Maret 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957
Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953
Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948
Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.