Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1953
Nomor:15
Judul:Pemberian Istirahat Dalam Negeri
Tanggal Ditetapkan:11 Maret 1953
Tanggal Diundangkan:20 Maret 1953
Tanggal Berlaku:20 Maret 1953

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948

    Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):