Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953

Kerangka<< >>

perlu memperbaharui dan menetapkan kembali peraturan-peraturan yang mengenai pemberian istirahat dalam Negeri; perlu memperbaharui dan menetapkan kembali peraturan-peraturan yang mengenai pemberian istirahat dalam Negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1948, Staatsblad 1912 Nomor 198 seperti kemudian diubah dan ditambah dan Staatsblad 1934 Nomor 479 Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-81 pada tanggal 20 Pebruari 1953. MEMUTUSKAN: I. Mencabut : a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun1948, b. Staatsblad 1912 Nomor 198 seperti diubah dan ditambahkemudian, c. Staatsblad 1934 Nomor 479. II. Dengan membatalkan segala peraturan lain yang bertentangan dengan ini, Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI. Pasal 1. 1. Kepada seorang pegawai Negeri yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 6 bulan terus-menerus dalam jabatan Negeri, dapat diberikan istirahat dalam Negeri: a. karena sakit b. karena alasan penting, c. sebagai liburan. 2. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. ISTIRAHAT SAKIT Pasal 2 1. Istirahat karena sakit lebih dari 14 hari, selanjutnya disebut istirahat-sakit, harus diminta secara tertulis dengan melampirkan suatu surat-keterangan seorang tabib, yang harus diperiksa dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan-peraturan atau petunjuk-petunjuk yang telah atau akan diberikan oleh Kementerian tersebut. 2. Dalam surat-keterangan itu harus dinyatakan keperluannya untuk diberikan istirahat, lamanya waktu istirahat itu dan tempat di mana istirahat itu harus dijalankan. 3. Apabila dalam surat-keterangan tabib dinyatakan, bahwa istirahat itu berhubung dengan penyakit yang diderita harus dijalankan pada sesuatu tempat tertentu, maka kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan biaya perjalanan atas tanggungan Negeri menurut peraturan yang berlaku mengenai hal itu. 4. Dalam hal tersebut dalam ayat 3 harus ditunjuk suatu tempat, yang dapat dicapai dengan biaya sehemat-hematnya. Pasal 3 1.Istirahat-sakit diberikan oleh. a. Presiden, kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan dan Direktur Kabinet Presiden. b. Menteri, mengenai pegawai-pegawai termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementeriannya. c. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengenai pegawai-pegawai yang diperbantukan kepadanya. d. Ketua Mahkamah Agung, yang mengenai pegawai-pegawai pada Mahkamah itu. e. Ketua Dewan Pengawas Keuangan, yang mengenai pegawai-pegawai pada Dewan itu. f. Direktur Kabinet Presiden, yang mengenai pegawai-pegawai pada Kabinet itu, termasuk pula pegawai Sekretariat Wakil-Presiden, serta pegawai sipil yang dipekerjakan pada Istana Presiden dan Wakil- Presiden. 2. Apabila dipandang perlu, Menteri dapat menyerahkan kekuasaannya yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada Kepala Jawatan atau, jika mengenai pegawai Kementerian Dalam Negeri, kepada Gubernur. 3. Oleh pembesar-pembesar tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, diadakan catatan-catatan dari setiap istirahat yang diberikan karena sakit. Pasal 4 1. Istirahat-sakit dapat diberikan untuk selama-lamanya 1 tahun. 2. Selama istirahat-sakit, pegawai yang bersangkutan menerima gaji Penuh selama 6 bulan yang pertama, beserta semua tunjangan-tunjangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan tetap. 3. Untuk waktu selanjutnya, pegawai yang bersangkutan menerima 2/3 (dua pertiga) dari penghasilan termaksud dalam ayat 2. 4. Dalam hal istirahat-sakit diberikan karena sesuatu kecelakaan yang terjadi selama dan karena melakukan pekerjaan jabatan, maka kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan gaji-penuh seperti dimaksudkan dalam ayat 2 untuk 1 tahun. 5. Istirahat-sakit yang diberikan dalam waktu sebulan setelah berakhirnya istirahat-sakit yang diberikan lebih dahulu, dianggap bersambungan dengan istirahat-sakit yang diberikan lebih dahulu itu dan kedua istirahat-sakit termaksud tidak dapat diberikan untuk waktu lebih lama dari 1 tahun. Pasal 5 1. Dengan menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4, kepada pegawai yang diberi istirahat karena sakit paru-paru (tuberculose pada umumnya), atau karena sakit kusta (lepra) dapat diberikan istirahat selama 3 tahun dengan mendapat: a. gaji penuh selama 1 tahun, b. 2/3 (dua pertiga) gaji selama 1 tahun dan kemudian, c. separuh gaji selama tahun terakhir. 2. Ketentuan dalam ayat 1 hanya berlaku, jika pegawai yang bersangkutan diharuskan oleh seorang tabib untuk beristirahat dan berobat, serta minta pengobatan pada sesuatu rumah- sakit umum pusat Pemerintah, atau Senatorium dan rumah-sakit yang ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan. Pasal 6 1. Kepada seorang Pegawai Negeri yang belum mempunyai masa-kerja 6 bulan terus- menerus dalam jabatan Negeri dapat diberikan istirahat-sakit dengan menerima gaji penuh selama-lamanya 45 hari. 2. Setelah waktu itu pegawai yang bersangkutan diberikan istirahat di luar tanggungan Kas Negara. ISTIRAHAT KARENA ALASAN PENTING Pasal 7 1. Istirahat karena alasan penting harus diminta secara tertulis dengan menyebutkan alasan- alasannya. 2. Istirahat itu diberikan secara tertulis oleh pembesar-pembesar yang tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini. 3. Dalam hal yang mendesak, hingga tidak dapat menunggu putusan pembesar termaksud dalam ayat 2, maka oleh pembesar yang tertinggi pada kantor pegawai yang bersangkutan dapat diberikan izin sementara untuk menjalankan istirahat yang diminta. 4. Pemberian izin sementara ini, yang tidak memberikan sesuatu hak atas istirahat, harus segera diberitahukan kepada pembesar yang berhak memberikan istirahat itu. 5. Ketentuan-ketentuan mengenai istirahat-sakit tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3, berlaku pula terhadap pemberian istirahat karena alasan penting. Pasal 8 Yang dimaksudkan dengan "alasan penting" ialah: a. meninggalnya ibu, bapak, istri/suami, anak, atau mertua, yang tinggal di lain tempat, b. meninggalnya sesuatu anggota keluarga tersebut dan pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak-haknya berhubung dengan perusahaan atau warisan yang-bersangkutan, sehingga ia harus seringkali meninggalkan tempat kedudukannya, c. lain-lain hal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pegawai. Pasal 9 1. Istirahat karena alasan penting dapat diberikan menurut keperluannya paling lama untuk 2 bulan. 2. Waktu 2 bulan ini dapat diperpanjang hingga sebanyak-banyaknya 3 bulan: a. dalam hal istirahatnya akan dijalankan di lain kepulauan yang termasuk dalam daerah propinsi lain, b. dalam lain-lain hal, yang serupa dengan hal-hal tersebut dalam huruf a, dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 10 Selama istirahat karena alasan penting diberikan gaji penuh beserta semua tunjangan- tunjangan, kecuali tunjangan-jabatan dan tunjangan perjalanan-tetap. ISTIRAHAT LIBUR Pasal 11 1. Istirahat sebagai liburan, selanjutnya disebut istirahat libur, diminta secara tertulis atau lisan dan diberikan secara demikian pula oleh pembesar-pembesar tersebut dalam Pasal 3, yang dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pembesar-pembesar di dalam lingkungan Kementerian/Kantornya. 2. Oleh pembesar-pembesar yang memberikan istirahat itu diadakan catatan seperlunya dari setiap istirahat yang diberikan. Pasal 12 1. Istirahat libur dapat diberikan setiap tahun untuk selama 12 hari-kerja. 2. Apabila istirahat ini hendak dijalankan di lain kepulauan, maka waktu itu dapat diperpanjang dengan waktu selama perjalanan pulang-pergi akan tetapi untuk selama- lamanya 7 hari. Dalam hal-hal luar biasa waktu itu dapat diperpanjang dengan 7 hari lagi. 3. Pegawai yang baru bekerja kembali setelah mendapat istirahat Luar Negeri, atau istirahat Dalam Negeri menurut Pasal 2 dan 7 peraturan ini, hanya dapat diberikan istirahat libur setelah mereka bekerja selama 6 bulan. Pasal 13 1. Pembesar-pembesar yang berhak memberikan istirahat libur, berhak untuk menangguhkan atau memperlambat tanggal mulainya istirahat yang diminta dengan waktu yang tidak lebih dari 6 bulan, juga jika istirahat itu akan jatuh dalam tahun yang berikut. Dalam hal ini istirahat itu dipandang sebagai diberikan dalam dan untuk tahun waktu istirahat itu diminta. 2. Permintaan istirahat libur hanya dapat ditolak dalam hal kepergiannya pegawai yang bersangkutan, akan mengganggu sungguh-sungguh kepentingan jabatan. 3. Penolakan diberikan secara tertulis dan menyebut alasan-alasannya. 4. Hal termaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak dipandang sebagai penolakan. Pasal 14 1. Apabila permintaan istirahat libur dalam sesuatu tahun ditolak, maka pegawai yang berkepentingan dalam tahun yang berikut berhak untuk menjalankan istirahat yang ditolak itu di samping istirahat yang dapat diberikan kepadanya untuk tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa kedua istirahat itu tidak lebih lama dari 24 hari-kerja. 2. Dalam hal termaksud dalam pasal 12 ayat 2, waktu ini dapat diperpanjang dengan 7 cq. 14 hari. Pasal 15 1. Apabila hak atas istirahat libur ini dalam sesuatu tahun tidak dipergunakan, maka hak itu tidak dapat dipergunakan lagi dalam tahun yang berikut di samping hak yang timbul untuk tahun itu. 2. Pembesar yang berhak memberikan istirahat libur dapat menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1, apabila ada alasannya. Pasal 16 1. Istirahat libur tidak dapat dipecah-pecah hingga waktu yang kurang dari 6 hari-kerja, kecuali apabila berdasar kepentingan jabatan, atau berdasar kepentingan pegawai yang bersangkutan. 2. Waktu mulainya istirahat libur ditetapkan sedapat-dapatnya sesuai dengan kehendak pegawai yang bersangkutan, akan tetapi dalam hal ini harus diperhatikan pula kepentingan jabatan dan kepentingan pegawai-pegawai lainnya. Pasal 17 Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini ialah: a.guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. b.lain-lain pegawai, yang akan ditunjuk menurut keperluan oleh tiap-tiap Menteri. ISTIRAHAT BESAR Pasal 18 1. Pegawai warga-negara dan pegawai bangsa asing yang tidak berhak atas sesuatu istirahat Luar Negeri, yang telah bekerja terus-menerus selama 6 tahun, dalam tahun berikutnya berhak atas istirahat Dalam Negeri sebagai liburan selama 3 bulan. Istirahat ini selanjutnya disebut istirahat besar. 2. Dalam hal istirahat ini diberikan, maka hak atas istirahat libur seperti dimaksudkan dalam Pasal 11, hapus. Pasal 19 Bilamana istirahat besar karena kepentingan jabatan tidak dapat diberikan pada waktunya, maka pembesar yang berhak memberi istirahat itu, berhak untuk menangguhkan atau memperlambat tanggal mulainya istirahat yang diminta dengan waktu yang tidak lebih dari 2 tahun. Pasal 20 KETENTUAN-KETENTUAN UMUM Pasal 21 1. Pemberian istirahat sakit, istirahat karena alasan penting dan istirahat besar serta memperpanjang istirahat-istirahat itu, dilakukan,dengan suatu surat keputusan dalam mana dimuat semua keterangan tentang alasan, sifat dan lamanya istirahat dalam negeri termaksud serta ketentuan tentang gaji yang dapat diterima oleh pegawai yang bersangkutan selama istirahat-istirahat- itu. 2. Tanggal pegawai mulai menjabat lagi pekerjaannya setelah menjalankan istirahat dalam negeri termaksud ayat 1 pasal ini, oleh pembesar yang bersangkutan dicatat dalam suatu surat keputusan. 3. Salinan dari surat keputusan termaksud ayat 1 dan 2 pasal ini diberikan kepada semua instansi yang perlu mengetahui jumlah penghasilan selama istirahat yang diberikan menurut peraturan ini. Pasal 22 Istirahat karena alasan penting, yang dimaksudkan dalam Pasal 7 dalam jangka waktu selama 25 tahun tidak dibolehkan lebih dari 5 kali. PERATURAN PERALIHAN Pasal 23 Dalam menentukan hak istirahat besar, maka tiap-tiap masa-kerja 4 tahun dinilai menjadi 1 tahun. sehingga masa kerja selama: 24 tahun, menjadi 6 tahun 20 tahun, menjadi 5 tahun 16 tahun, menjadi 4 tahun 12 tahun, menjadi 3 tahun 8 tahun, menjadi 2 tahun 4 tahun, menjadi 1 tahun. Pasal 4 Maksud ayat 2, ialah bahwa dipandang adil, apabila tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan tetapi diberikan kepada pegawai yang mewakili dan melakukan pekerjaaan si sakit. Pasal 5 Ketentuan ini diadakan berdasar penyelidikan dan anjuran Kementerian Kesehatan dan sekarangpun telah dijalankan. Yang dimaksudkan dengan gaji penuh dalam pasal ini, adalah sama dengan gaji penuh dalam pasal 4 ayat 2, yaitu gaji pokok beserta semua tunjangan-tunjangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan tetap. Pasal 6 Ketentuan dalam pasal ini dipandang selayaknya untuk hal yang dimaksudkan dalam pasal itu. Untuk seorang pegawai, yang baru bekerja beberapa hari, kemudian jatuh sakit, dirasakan tidak ada alasannya untuk diberikan gaji terus menerus selama waktu tersebut dalam pasal 4. Pasal 7 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 8 Dalam pasal ini diberikan beberapa contoh tentang apa yang dimaksudkan dengan "alasan penting", Menteri Urusan Pegawai dapat menentukan lain-lain hal sebagai alasan semacam itu. Pasal 9 Yang dimaksudkan dengan "lain-lain hal", dalam ayat 2 huruf b ialah, misalnya jika istirahat itu akan dijalankan di satu kepulauan termasuk dalam propinsi yang sama, tapi perhubungannya agak sukar. Umpamanya seorang pegawai di Makassar akan menjalankan istirahatnya di pulau Talaud, jadi meskipun dalam satu propinsi, tapi perjalanannya mengambil waktu yang lama. Pasal 10 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 11 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 12 Jangka waktu "setiap tahun" tersebut dalam ayat 1, harus dihitung dari tanggal 1 Januari hingga tanggal 1 Januari tahun yang berikut (kalender yaar). Berhubung dengan ini, maka ketentuan dalam ayat 3 berarti, bahwa seorang pegawai yang baru diangkat, atau baru bekerja kembali dan sebagainya pada 1 Agustus, selama tahun yang jalan tidak berhak atas istirahat libur. Pasal 13 dan 14 Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal ini adalah untuk menjadi, supaya pegawai-pegawai dapat mempergunakan haknya atas istirahat libur dengan tidak merugikan kepentingan jabatan. Pasal 15, 16 dan 17 Tidak memerlukan penjelasan. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal ini diadakan atas anjuran Kementerian Kesehatan berdasar atas pendapat yang telah diakui kebenarannya dalam ilmu kedokteran, bahwa istirahat seperti yang dimaksudkan di sini (yang agak lama) perlu diberikan guna kesuburan jasmani dan lebih lagi kesuburan rohani. Maksudnya terutama ialah supaya pegawai-pegawai melulu sebagai liburan dan dengan leluasa - tidak karena ada sesuatu "alasan penting" - dapat beristirahat dalam kampung halamannya sendiri bersama keluarganya. Pertimbangan lain untuk mengadakan ketentuan-ketentuan seperti ini, ialah supaya keseganan untuk dipindahkan ke daerah yang jauh dari daerah sendiri, akan mengurangi, karena ada kepastian bahwa sesudah tempo 6 tahun dapat pulang ke daerah sendiri. Hal ini diharap dapat menenteramkan pikiran pegawai yang bersangkutan. Pasal 21 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 22 Ketentuan pembatasan ini perlu ditetapkan untuk menghindarkan kejadian, bahwa seorang pegawai dengan tiada terbatas mempergunakan kemungkinan untuk minta istirahat karena alasan penting. Pasal 23 Karena pada waktu mulai berlakunya peraturan ini sudah banyak pegawai Negeri yang berhak atas istirahat besar, maka apabila mereka semua ingin segera mempergunakan haknya itu, pekerjaan jabatan mungkin akan sangat terganggu. Berhubung dengan itu, maka sebagai peraturan peralihan diadakan ketentuan seperti dalam pasal ini, yang berarti bahwa pertama sekali harus diberikan kesempatan penuh untuk beristirahat kepada pegawai yang sudah mempunyai masa-kerja lebih dari 24 tahun. Selanjutnya, atau jika pada waktu itu tidak ada pegawai yang sudah mempunyai masa- kerja tersebut, maka pegawai-pegawai yang sudah mempunyai masa-kerja 20 tahun sampai 24 tahun dapat diberikan kesempatan dan seterusnya menurut daftar dalam pasal ini. Termasuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1953. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA. CATATAN RALAT Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1953, halaman 6, sebagaimana termaktub pada Pasal 16, sub 1, baris kedua dari atas, kata "harus" seharusnya dibaca "hapus". Diketahui:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):