Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 15 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI Membaca : surat Menteri Kesehatan tanggal 12 Oktober 1953 Nr 44165/UU dan tanggal 18 Pebruari 1954 Nr 8889/UU; Menimbang : bahwa dirasa perlu juga terhadap pegawai negeri yang menderita sakit jiwa dan lain-lain penyakit chronis seperti juga halnya dengan pegawai yang sakit paru-paru atau sakit kusta diadakan kemungkinan untuk mendapat istirahat selama 3 tahun dengan menerima gaji seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nr 15 tahu 1953 tentang pemberian istirahat Dalam Negeri. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-29 pada tanggal 5 Januari 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953 TENANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI (LEMBARAN- NEGARA 1953 NO. 26). Pasal I Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1953 tentang pemberian istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 Nr 26) diubah sebagai berikut: Pasal 5 ayat 1 diubah dan ditambah sedemikian rupa, sehingga berbunyi: "Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4, kepada pegawai yang diberi istirahat karena sakit paru-paru (tuberculose pada umumnya), sakit kusta (lepra) atau sakit jiwa (psychose) dan lain-lain penyakit chronis dapat diberikan istirahat selama 3 tahun dengan mendapat: a. gaji penuh selama 1 tahun, b. 2/3 (dua pertiga) gaji selama 1 tahun dan kemudian c. separuh gaji selama tahun terakhir. Pasal II Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd MOHAMMAD HATTA Diundangkan pada tanggal 17 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO MENTERI KESEHATAN ttd LIE KIAT TENG LEMBARAN NEGARA NOMOR 39 TAHUN 1954

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):