Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953
Pemberian Istirahat Dalam Negeri