Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976

Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya

Mencabut

Komentar!