Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976
Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1950
Biro Demobilisasi Nasional