Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960

Kerangka<< >>
  1. bahwa menurut pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan sesuatu kewajiban Negara seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dihitung untuk menentukan pensiun pegawai Negeri menurut Undang-undang Pensiun Pegawai Negeri Sipil; a. bahwa menurut pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan sesuatu kewajiban Negara seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dihitung untuk menentukan pensiun pegawai Negeri menurut Undang-undang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;

    1. bahwa menurut Undang-undang No. 9 tahun 1953 pasal 2 ayat (3), masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara sebagai Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai Negeri guna perhitungan pensiunnya sebagai pegawai Negeri;

    2. bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 termaksud dengan demikian bertentangan adanya dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1953, sehingga perlu disesuaikan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

  2. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) jo. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 81) tentang kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya;

  3. Undang-undang No. 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 36) tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Maret 1960; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952" (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) tentang tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai Negeri guna perhitungan pensiunnya sebagai pegawai Negeri. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 itu adalah bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1953, sehigga perlu disesuaikan. Peraturan Pemerintah ini bermaksud untuk melaksanakan penyesuaian itu. Menurut ketentuan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, maka berdasarkan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (seperti telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini), masa selama menjalankan kewajiban Negara itu sekarang menjadi dasar perhitungan pula dari pensiun (tunjangan) bagi pegawai Negeri yang bersangkutan. Ketentuan baru ini juga berlaku bagi seorang pegawai Negeri yang melakukan kewajiban Negara lain dari pada Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat misalnya yang disebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Republik Indonesia, karena tidak ada alasan untuk memperlakukannya hanya bagi mereka yang menjabat Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat saja. CATATAN Kutipan: LN 1960/47; TLN NO. 1973

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):