Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1960 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 April 1960 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 April 1960 |
Tanggal Berlaku | : | 12 April 1960 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976
Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.