Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976

Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952

Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Komentar!