Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952, tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di Luar lingkungan Jabatan yang Dipangkunya (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 281), sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1973), dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga oleh sebab itu perlu diganti;

  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA. BAB I PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
    Pasal 1
    (1)

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada formasi apabila telah memenuhi syarat-syarat untuk itu.

    (2)

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara berhak atas kenaikan gaji berkala menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 2
    (1)

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara menerima penghasilan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara itu.

    (2)

    Apabila penghasilan yang dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima selisih penghasilan itu dari instansi induknya. BAB II ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA


    Pasal 3

    Ketentuan tentang kenaikan pangkat, penghasilan, hak-hak kepegawaian, dan lain-lainnya, bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangat menjadi Pejabat Negara, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 4

    Selama menjadi Pejabat Negara, masa kerja Pegawai Negeri diperhitungkan penuh.


    Pasal 5

    Pegawai Negeri yang berhenti sebagai Pejabat Negara kembali ke instansi induknya. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 281);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1145); C. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1973).


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA PENJELASAN UMUM Bahwa untuk menjalankan tugas Negara, terdapat sejumlah Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara untuk jangka waktu tertentu. Tugas kewajiban sebagai Pejabat Negara adalah tugas kewajiban yang bersifat luas yang untuk melaksanakannya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga. Sebagai disebutkan, pengangkatan sebagai Pejabat Negara adalah dalam jangka waktu tertentu; oleh sebab itu bagi Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara perlu diatur kedudukan dan hak-hak kepegawaiannya selama menjadi dan sesudah berhenti sebagai Pejabat Negara. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pokok-pokok tentang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil, dan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata sepanjang mengenai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dapat dinaikkan pangkatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat pada formasi, yakni kenaikan pangkatnya tidak terikat pada jenjang pangkat dan jabatan. Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Salah satu bahan untuk mempertimbangkan kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil adalah penilaian pelaksanaan pekerjaan, karena Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tidak lagi secara aktip bekerja pada instansi induknya, maka dalam membuat daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pendapat dari pimpinan lembaga tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja sebagai Pejabat Negara; umpamanya, seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bahan-bahan untuk membuat daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas keterangan dari Ketua Fraksi yang bersangkutan di dalam Dewan tersebut.


    Pasal 2

    Ayat (1) Selama Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Negara, penghasilannya sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dihentikan dan ia menerima penghasilan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara itu. Ayat (2) Apabila penghasilan sebagai Pejabat Negara lebih kecil dibandingkan dengan penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka selisih penghasilan itu diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari instansi induknya. Yang dimaksud dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3 Pada dasarnya ketentuan yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Pejabat Negara adalah sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, tetapi berhubung dengan sifatnya yang khusus, maka pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):