Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1976 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Februari 1976 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Februari 1976 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Februari 1976 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.