Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1952 TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGERA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1952 TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGERA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa pada waktu ini untuk sebagian pegawai Negeri belum ada ketegasan tentang cara mengatur kedudukannya, jika ia menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya; Mengingat : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950; Mendengar : Dewan Menteri (rapat tanggal 2 September 1952); Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950 dan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan : Peraturan tentang kedudukan pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya. Pasal 1. (1) Yang dimaksudkan dengan pegawai Negeri dalam peraturan ini, ialah pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan Negeri tetap atau sementara. (2) Yang dimaksudkan dengan menjalankan kewajiban Negara, ialah apabila pegawai negeri diangkat menjadi:
Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri Republik Indonesia;
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (sementara) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat D
c. Anggota Dewan Pemerintah D
Pasal 2. (1) Jika tidak terdapat keberatan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2) dibawah ini, maka seorang pegawai Negeri yang menjalankan sesuatu kewajiban Negara, dapat terus melakukan pekerjaannya sebagai pegawai Negeri disamping memenuhi kewajiban
Pasal 3. (1) Pegawai Negeri yang tidak diberhentikan menurut pasal 2 ayat (2) tetap menerima gajinya sebagai pegawai N
Apabila gaji sebagai pegawai Negeri ini sebulannya kurang dari pada uang- kehormatan atau uang-tunjangan dalam menjalankan kewajiban Negara, maka ia menerima tambahan
Pasal 4. (1) Pegawai Negeri yang diberhentikan menurut pasal 2 ayat (2) tetap mempunyai hak-hak menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri, terkecuali yang mengenai
Pasal 5. (1) Dalam masa selama berhenti itu pegawai Negeri tidak berhak menerima gajinya, apabila ia selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara menerima penghasilan bulanan berupa gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu, dengan catatan, bahwa apabila jumlah gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan itu sebulannya kurang dari jumlah gajinya sebagai pegawai, maka ia mendapat tambahan gaji, uang- kehormatan,atau uang-tunjangan sebesar bedanya gaji pegawai dan gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru
(2)
Jika pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara mulai sebelum atau pada pertengahan bulan atau berhenti menjalankan kewajiban Negara sesudah pertengahan bulan, maka ia hanya menerima gaji, uang-kehormatan atau uang- tunjangan untuk jabatan baru itu untuk bulan itu bulat satu bulan;
Jika pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara mulai sesudah pertengahan bulan atau berhenti menjalankan kewajiban Negara sebelum atau pada pertengahan bulan, maka ia untuk bulan itu hanya menerima gajinya sebagai pegawai bulat satu
Pasal 6. (1) Apabila pegawai Negeri telah membayar iuran untuk pensiunnya dan untuk janda/anaknya, maka ia selama menjalankan kewajiban Negara harus terus membayar iuran itu berdasarkan pokok gajinya sebagai pegawai dan pembayaran-pembayaran lain menurut peraturan yang
Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan perempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1952. Presiden Republik Indonesia, T
SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, T
SOEROSO. Diundangkan pada tanggal 18 September 1952. Menteri Kehakiman, T
LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1952 TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGERA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA Untuk mengatur kedudukan seorang pegawai Negeri, yang menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatannya berlaku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nr 15 tahun 1950, yang pada saat inipun masih (dipergunakan dalam hal mengenai seorang bekas pegawai Republik Indonesia
Bagi pegawai Pemerintah Federal dahulu, yang menjalankan kewajiban seperti termaksud, pada waktu ini tidak ada sesuatu peraturan untuk mengatur kedudukannya, karena peraturan-peraturan mengenai hal ini, yang diwaktu dahulu berlaku bagi anggota "Volksraad", "Provinciale Raad" dan sebagainya dengan sendirinya pada saat ini tidak dapat dipergunakan
Sekali-sekali, bilamana terjadi terhadap merekapun telah dipergunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah ini mempunyai maksud untuk memperlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nr 15 tahun 1950, setelah diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang, bagi semua pegawai N
Azas-azasnya Peraturan Pemerintah ini adalah sama dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu
Perbedaan hanya terdapat dalam satu hal, yang termuat dalam bagian terakhir dari pasal 6 ayat (2) berupa kata-kata "kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain daripada pensiun (tunjangan) pegawai". Maksud ketentuan ini adalah untuk menghindarkan bahwa satu masa kerja diperhitungkan dua kali menjadi dasar pensiun, ialah untuk pensiun pegawai dan untuk pensiun (tunjangan) Menteri dan
Selain dari hal ini, ketentuan itu tidak hendak mengurangi haknya atas sesuatu
Artinya, jika umpamanya masa kerja termaksud tidak dihitung untuk menetapkan jumlah pensiun pegawai karena telah dijadikan dasar perhitungan pensiun Menteri, maka masa-kerja itu bilamana perlu masih berlaku untuk menetapkan hak atas pensiun pegawai, dalam hal timbul pertanyaan, apakah pegawai yang bersangkutan belum atau sudah mencapai jumlah masa kerja (25 tahun) yang memberikan kepadanya hak atas
Perbedaan lain dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu tidak
Hanya untuk menghindarkan kemungkinan adanya perselisihan paham dikemudian hari, dipandang perlu untuk menegaskan, bahwa dalam arti kata "Menteri" dalam pasal 1 ayat (2), termasuk pula : Perdana-Menteri, Wakil Perdana-Menteri dan Menteri-Muda.- -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/63; TLN NO. 281