Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:41
Judul:Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
Tanggal Ditetapkan:11 September 1952
Tanggal Diundangkan:18 September 1952
Tanggal Berlaku:18 September 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):