Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/pp/1952/41/judul

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!