Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1952 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan dan memberi ketegasan mengenai kedudukan pegawai negeri, apabila ia menjadi anggota Konstituante, perlu mengadakan penambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) tentang kedudukan pegawai negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya; Mengingat: pasal 98 dan 136 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-41 pada tanggal 21 Nopember 1956. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952: Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) diubah sebagai berikut: Pasal 1 ayat (2) bagian kalimat b diubah sehingga berbunyi : "b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai pada hari pelantikan Konstituante oleh Presiden. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal l7 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956 Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 37 TAHUN 1956 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 41 TAHUN 1952 1. Sebagaimana dikenal Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 No 63) mengatur tentang kedudukan pegawai negeri - tanpa memandang tingkatan dan tanpa perincian secara limitatif - selama menjalankan sesuatu "kewajiban Negara" di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya. 2. Pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, yang dimaksudkan dengan "kewajiban Negara" antara lain ialah: keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal itu tidak terdapat: "keanggotaan Konstituante". Rasio daripada peraturan itu ialah : a. bagi Pemerintah, merupakan suatu modus agar kelancaran jalannya pemerintahan tetap terpelihara dengan baik (pasal 2 ayat (2); b. bagi pegawai Negeri yang bersangkutan, memberi kepastian hukum mengenai kedudukannya (pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ayat (1). 3. Berbeda dengan rasio daripada Peraturan Pemerintah ini yang menitik beratkan pada faktor efficiency, maka larangan untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu, "instituut incompatibiliteit" yang dimaksudkan dalam pasal 61 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 11 Undang-undang No. 7 tahun 1953 dapat dilihat sebagai suatu manifestasi dari faham "Trias Politica", ialah "Pemisahan 3 kekuasaan Negara". 4. Terlepas dari hubungan "instituut incompatibiliteit", tetapi mengingat: a. bahwa apabila seorang pegawai Negeri bagi Kementerian Dalam Negeri misalnya: Kepala Daerah karena merangkap keanggotaan Konstituante yang kecuali merupakan full time job melihat materi yang dihadapi gelagatnya akan menghendaki waktu yang agak lama ( 1 1/2 tahun), sukar untuk tetap dapat memenuhi kewajiban jabatan yang dipangkunya dengan seksama; b. prinsip konkordansi yang dikehendaki oleh Undang-undang Dasar Sementara (pasal 136), yakni yang menentukan bahwa dalam garis-besarnya peraturan-peraturan yang mengenai Dewan Perwakilan Rakyat berlaku juga bagi konstituante; c. bahwa ketentuan "wajib pilih" antara status "kepegawaian Negeri" dan "keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat" (alternatif"), dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 telah lama berlaku terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. maka demi kepentingan Negara, dirasa adalah sudah selayaknya, jika dengan jalan ini keanggotaan Konstituante dimasukkan pula ke wilayah hukum, werkingssfeer Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.