Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976

Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952

Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Komentar!