Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 63 Tahun 1952) |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976
Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.