Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013

Badan Tenaga Nuklir Nasional

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017

Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013

Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013

Lembaga Administrasi Negara

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Reaksi!

Belum ada reaksi.