Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
Badan Kepegawaian Negara
Mengubah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005
Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀