Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:12
Judul:Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Tanggal Ditetapkan:31 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):