Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:52
Judul:Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Tanggal Ditetapkan:15 September 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 September 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.