Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:52
Judul:Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Tanggal Ditetapkan:15 September 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 September 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

Diubah dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

    Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):