Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013
Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
Badan Kepegawaian Negara
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005
Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.